Curi Senjata di Gowa, Ditangkap di Bulukumba

 

RUBRIK.co.id,Bulukumba-Tim Khusus (Timsus) anti bandit Polres Bulukumba menangkap lelaki Nugraha Trirama Alias Dede ‘Bin Maksi Musim (26) warga jalan Macciniraya Lingkungan Sinri Jaya Kelurahan Maccini Kecamatan Panakkukang Makassar Kamis 12 Desember 2019 lalu dan pelaku baru diserahkan ke polres Gowa Minggu 14 Desember .

Bahwa berawal dari informasi serta koordinasi dari Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa tentang adanya seorang terduga pencurian yang dimana tempat kejadian perkara di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan diduga melarikan diri ke Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra Minggu 14 Desember 2019, kepada RUBRIK.co.id mengatakan kalau Nugraha Trirama Alias Dede terlibat kasus pencurinya di dirumah lalaki Nirwan tepatnya di Perumahan Royal Spring Jalan Mangga Rupi’ Kelurahan Bonto-bontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu, setelah kepolisian polres Bulukumba berkordinasi dengan polres Bulukumba akhirnya pelaku bisa di ringkus di rumah salah satu temanya di Dusun Ganjenge desa Tanah Harapan kecamatan Rilau Ale Kamis 12 Lalu .

” Pelaku telah kita serahkan ke Mapolres Gowa karena Tempat Kejadian Perkara di wilayah sana jadi kita suruh serahka. bersama barang bukti” kata Berry.

Menurut Berry setelah mendapatkab laporan kalau pelaku berada di kabupaten Bulukumba mama maka Timsus Polres Bulukumba melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut, selanjutnya Timsus Polres Bulukumba yang dipimpin oleh dirinya yang didampingi oleh KBO Sat Reskrim IPDA Rusmin Nuryadi serta Katimsus AIPDA Ashadi telah melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian.

Lanjut Berry saat pelaku di amankan polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tramadol tepatnya didalam sebuah tas miliknya dan ditemukan pula 1 (satu) pucuk senjata jenis airsoftgun yang diduga merupakan barang hasil kejahatan

Dihadapan polisi pelaku mengakui bahwa benar ialah yang telah melakukan pencurian rumah kosong milik lelaki Nirwan.

Bahkan pelaku mengakui kalau barang bukti berupa obat-obatan daftar G jenis tramadol merupakan miliknya yang menurutnya di beli di Makassar dengan tujuan untuk ia pakai, sedangkan senjata jenis airsoftgun merupakan salah satu barang yang ia curi saat itu sedangkan barang curian lainya telah dijual di Makassar dan hasilnya telah pelaku belanjakan untuk keperluan hidupnya selama ia berada di Kabupaten Bulukumba.a

” Demi Kepentingan penyelidikan serta penyidikan maka terduga pelaku Pencurian tersebut dibawa kemapolres Bulukumba dan selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa untuk melakukan penjemputan terduga pelaku Pencurian tersebut diatas” kata Berry . (Dir).

Komentar