Satu Anggota Polres Bulukumba Resmi di Pecat, Dua Orang Masih Menunggu Sidang Kode Etik ?

RUBRIK.co.id,Bulukumba– Dua oknum Anggota Polres Bulukumba sampai saat ini masih mendekam di lembaga permasyarakatan (Lapas) Taccorong kabupaten Bulukumba karena terlibat kasus kriminal.

Data yang di himpun Rubrik.co.id, mengatakan kalau dua oknum anggota tersebut masing masing adalah Bripka IR yang terlibat kasus narkoba, dan Bripda FI yang terlibat kasus penganiyaan terhadap salah seorang tahanan tahun 2017 lalu , kedu oknum tersebut telah di vonis hukuman tahanan di pengadilan negeri Bulukumba.

Sementara itu Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan mengatakan kalau untuk Bripka IR telah mendapatkan vonis 8 tahun lebih sedangkan untuk Bripda Fi di Vonis 5 Tahun penjara.

“Kita menunggu putusan inkrahnya dulu, baru bisa diadili (sidang kode etik), kemungkinan besar PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)” kata mantan Kapolres Selayar ini Selasa 31 Desember 2019 di Mapolres Bulukumba.

Sebelumnya 12 Juli 2018 mantan Kapolres Bulukumba AKBP Anggi Naulifar Siregar memecat oknum anggota Polres Bulukumba Bripka IG karena tidak pernah lagi masuk kantor sejak 2014 silam. Bukan hanya itu, berbagai tindak pindana juga dilakukan seperti narkoba, pencurian motor, dan banyak pelanggaran lainnya (Sy)

Komentar