Nyabu Dimalam Tahun Baru, Warga Bulukumba di Bekuk Polisi

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id, Bulukumba- Diawal tahun 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Agri Jalan R Suprapto Kelurahan Tanahkongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono kepada Rubrik.co.id Kamis 2 Desember 2020 menbenarkan hal tersebut kalau sat narkoba polres Bulukumba Kamis dini hari Sekitar pukul 01.00 Wita, telah diamankan lelaki berinisial Hr Als Ls , umur 38 tahun, warga kelurahan Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang, ia ditangkap Satres Narkoba Polres Bulukumba di Hotel agri Bulukumba.

“Benar, kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan pada pelaku, yang merupakan pengembangan dari informasi masyarakat.

“Dalam penggeledahan badan yang di lakukan anggota menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam pembungkus rokok sampoerna yang dibawanya”. Ungkap AKP Aris Sumarsono.

Usai dilakukan penggeledahan, dan penangkapan terhadap pelaku , polisi kumudian menbawah pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut ” kata Aris Sumarsono . (Sy)