RUBRIK.co.id, Bulukumba– Warga net menyoroti tarif pintu masuk tempat wisata permandian Lembah Biru (LB) Di Dusun Bobo desa Palambarae Kecamatan Gantarang, Bulukumba Sulsel tiba tiba melonjak naik dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Hal itu muncul diketahui setelah salah satu warga net diakun bernama @Andi Irzam mengunggah di Group Facebook Info kejadian Bulukumba yang di bagian puluhan kali dan mendapatkan ribuan komenter Miring dari netizen.
# Rabu 1 januari 2020. Dimana kali pertama saya berkunjung ke Wisata Alam Lembah biru dan kemudian membuat saya tercengang oleh karena Tarifnya dimana:
Pengunjung dewasa : Rp 20.0000
Pengunjung anak-anak :Rp 10.000
Dan tak hanya itu parkirnya pun sdkitit mahal menurut saya yaitu:
mobil : Rp 5000
Motor : Rp 2000
Dan total maksimal coba dihitung sendiri!.
Dan saya rasa ini cukup mencekik untuk tempat wisata tingkat menengah kebawah!!
Sementara itu owner tempat wisata lembah biru, Umar kepada wartawan mengatakan,kenaikan tarif pintu masuk LB khusus untuk liburan tahun baru saja. Ia juga bahkan mengatakan kalau tempat wisata tersebut milik perorangan .
“Tahun baru jumlah pengunjung pasti banyak tentu kami akan banyak melibatkan karyawan untuk mengatur dan menjaga keamanan mereka. Tarif hari-hari biasa tidak selamanya sama dengan tarif musim liburan, kalau hari-hari biasa, jami tetap kembali tarif normal ” jelas Mantan Kades Palambarae itu.
Ditempat terpisah saat di mintai tanggapannya terkait hal ini kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Bulukumba , Ali Saleng mengatakan bahwa wisata Lembah Biru sampai hari ini belum di akui sebagai destinasi Wisata secara legal.
Menurut kepala dikducapil Bulukumba ini lahan wisata yang belum di ketahui kepemilikannya, juga pembangunannya apakah memakai biaya pribadi atau anggaran dari dana desa. Sehingga belum keluar izin wisatanya.
“Pihak Dinas Pariwisata belum bisa jauh masuk kesana, karna kami pernah dengar informasi bahwa lembah biru di kelola oleh desa, yakni Bumdes,” kata Ali Saleng kepada Wartawan 2 Desember 2020.
“Perlu di ketahuan kalau Desa yang kelola melalui Bumdes, artinya pendapatannya masuk ke PAD Desa dengan bagi hasil sama pengelola, tapi semua itu harus jelas pembagiannya yang nanti di atur oleh peraturan Desa (Perdes),” jelasnya.
Ditambahkan Ali Saleng besaran penggunaan anggaran dana desa yang di gunakan harus transparan, sebab nanti bisa bermasalah dan di komplain oleh warga.
ia juga mengaku dalam waktu dekat ini akan mememanggil pihak pemilik wisata lembah biru untuk memintai penjelasannya terkait pengelolaan wisata.
Diketahui, Amaturan Pariwisata Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No 1 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 18 berbunyi, tanda daftar usaha pariwisata yang selanjutnya di sebut TDUP adalah dukumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata.
Sedangkan pada pasal 2 ayat 1, setiap pengusaha yang melakukan kegiatan,memiliki, dan/atau mengelola usaha pariwisata wajib memiliki TDUP , ini yang harus dipahami. (Sy)
Komentar