RUBRIK.co.id,Sukabumi- Nan, pria yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Sukabumi. Pria berusia 45 tahun itu dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.
“Pelaku sebelumnya ditahan di Mapolsek Lengkong, dinihari tadi dipindah ke tahanan Sat Reskrim Polres Sukabumi. Sudah tersangka,” kata Ipda Aah Saepul Rohman, Paur Humas Polres Sukabumi kepada detikcom, Minggu (5/1/2020).
Selain dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pelaku juga dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Dijerat dengan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004. Kemudian pasal 338 dan 351,” lanjut Aah.
Nan terlihat pasrah saat proses pemindahan dari Mapolsek Lengkong ke Mapolres Sukabumi. “Dia mengakui semua dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuh Aah.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya pakaian korban lalu roda traktor bernoda darah korban.
“Kita mintai keterangan saksi-saksi juga yang mengetahui seputar kejadian tersebut. Ada keterangan antara korban dan pelaku ini memang sama-sama temperamental,” ujarnya. (Sy)
Komentar