Pembantu Rumah Tangga Aniaya Nenek 75 Tahun di Vonis 5 Bulan Penjara

RUBRIK.co.id- Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia divonis lima bulan penjara di Singapura karena menganiaya seorang nenek berusia 75 tahun. Akibat tindak penganiayaan ini, sang nenek mengalami luka memar dan benjol.

Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (9/1/2020), PRT bernama Eis Atikah (38) ini melakukan tindak penganiayaan itu saat baru sebulan bekerja di rumah majikannya. Sang nenek yang menjadi korban merupakan anggota keluarga majikannya.

Korban diketahui menderita dementia dan bergantung pada bantuan orang lain untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Diungkapkan dalam persidangan di pengadilan setempat bahwa Eis yang tidur satu kamar dengan korban, akan mencubit dan memukul korban di kepala saat dia tidak bisa tidur di malam hari.

Antara 12 Mei hingga 12 Juni tahun lalu, Eis menganiaya korban dalam beberapa kesempatan. Disebutkan dalam sidang bahwa korban tidak membalas atau melaporkan penganiayaan itu meskipun dia merasa kesakitan.

Tindak kekerasan Eis terbongkar pada 12 Juni 2019, saat cucu korban memergoki adanya luka memar di lengan bawah saat dia membantu memandikannya. Saat sang cucu bertanya soal memar itu, korban menjawab bahwa dia terbentur sesuatu sekitar sebulan sebelumnya. Sang cucu mendapati keterangan itu mencurigakan, karena dia menyadari bahwa korban tidak punya luka memar saat dia memeriksanya seminggu sebelumnya. (int)

Komentar