RUBRIK.co.id,Bulukumba- Polisi menyelidiki pembuangan bayi laki laki di dusun Rawoa desa Pantama kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan Bayi tersebut dibuang pelaku dalam keadaan hidup di dekat jembatan.
“Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan mencari (memeriksa) saksi-saksi yang melihat. Iya masih diselidiki,” ujar kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra
Berry belum bisa memastikan motif pembuangan bayi karena masih mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi
“Ditangani dulu di rumah sakit Andi Sultan Dg Radja” ujar Berry
Pelaku pembuangan dapat dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak. Akan tetapi, polisi bisa menyerahkan anak itu jika ibu bayi ingin mengambilnya kembali.
“Iya bisalah. Tapi kalau orang tua yang membuang ingin mengambilnya lagi, kita akan koordinasi dari pihak KPAI. Kita bisa serahkan kembali,” ujar Berry.
Bayi laki laki tersebut ditemukan di Kampung Rawoa Desa Pantama Selasa Subuh 21 Januari sekitar pukul pukul 04: 00 wita.Bayi itu dalam keadaan terbungkus kantong pelastik dan masih terdapat tali pusar di bawah jembatan. (Sy)
Komentar