RUBRIK.co.id, Bulukumba- Akhirnya kepolisian polres Bulukumba menetapkan Sudarmi alias Asse(32) dan Syamsuddin (45) masing masing warga Dusun Balleanging desa Possi Tanah kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra melalui kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali menbenarkan hal tersebut tersangka Sudarmi Alias Asse tidak lain adalah tante dari Sismawati ibu bayi yang di buang di jembatan Rawoa Kajang beberapa waktu lalu, sedangkan Syamsudin (45) adalah paman dari Sismawati yang juga bapak dari bayi yang di buang.
” Dari hasil gelar perkara hari kira tetapkan dua tersangka yakni Sudarmi alias Asse dan Syamsuddin keduanya sudah di tetapkan tersangka dan sudah kita tahan”, katanya.
Muhammad Ali mengatakan kalau keduanya ditetapkan tersangka melalui beberapa tahapan dan terahir gelar kasus.Penetapan kedua tersangka dikarenakan keduanya yang terlibat langsung membuang bayi tersebut.
Lanjut Muhammad Ali, kalau Sudarmi alias Asse bersama Syamsuddin secara kemupakatan ( bersama-sama) membuang bayi ke jembatan.
Pada saat Sismawati alis Sisma telah melahirkan anaknya kedua tersangka berinisiatif untuk membuang bayi tersebut dengan alasan tidak mau malu karena hamil di luar nikah.
” Usai melahirkan tante dan pamanya sepakat untuk membuang bayi tersebut ” Kata Ali.
Mantan kanit Tipikor tersebut mengatakan kalau Sismawati ibu dari bayi tersebut bukan melahirkan di jembatan, namun melahirkan dirumahnya sendiri dibantu oleh tersangka.
” Sudarmi alias Asse di bonceng oleh Syamsuddin untuk membuang bayi tersentuh di jembatan usai di lahirkan” Katanya.
Sementara status dari ibu bayi Sismawati sampai saat ini masih di dalami apa yang bersangkutan ikut serta dalam kemupakatan ( ikut serta) bekerja sama untuk membuang anak bayi tersebut.
” kalau masalah statusnya ibu bayi kita masih kita dalami, tapi tidak menuntut kemungkinan yang bersangkutan (ibu bayi) bisa juga ditetapkan tersangka” Katanya.
Kedua tersangka kami ancam dengan pasal 305 KUHP dengan pidana selama 5 tahun penjara bahkan tersangka juga kemunkinan bakal dikenai Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya adalah tiga tahun enam bulan penjara. (Sy)
Komentar