RUBRIK.co.id, Bulukumba- Residivis Zulhaji Asdar (31) warga jalan Abdul Jabbar kelurahan Bentennge kecamatan Ujung Bulu kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan akan mendekam di sel tahanan lebih lama, bahkan seumur hidup. Ini setelah ia terlibat dalam peredaran narkoba.
Wakapolres Bulukumba Kompol Syarifuddin mengatakan pelaku yang di tangkap saat operasi cipta kondisi Jumat malam 24/1/2020 mea
“Dari kasus narkoba saja, dia bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Syarifuddin
Menurut Syarifuddin bagi pelaku Zulhaji dunia gelap narkoba bukan barang baru karena dengan kasus yang sama pelaku sudah merasakan sel tahanan baik polres dan lapas.
Kepolisian polres Bulukumba kembali membekuknya pada Jumat malam 24/1/2020 didepan Islamic Center Dato Tiro (ICDT) saat polisi melakukan operasi cipta kondisi
Ditangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu-sabu, uang dan sepeda motor yang di kendarai pelaku saat terjaring razia .
“Ada barang bukti beberapa gram, sabu, uang dan sepeda motor ,” terang perwira satu bunga ntiga balok dipundaknya.
Dari pengakuannya, Zulhaji mendapat barang tersebut dari seseoran yang diduga sebagai bandar.
Lanjut mantan kapolsek Gantarang ini mengatakan pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juntho 114 juntho 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. (Sy)
Komentar