RUBRIK.co.id- Seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2019-2024, Sumaryanto resmi ditahan pihak kejaksaan negeri (kajari) Gunungkidul setelah upaya kasasinya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul Ari Hani Saputri kepada wartawan mengatakan , Sumaryanto datang ke Kejari pada tanggal 5 Februari 2020. Sumaryanto menyerahkan diri dengan didampingi penasihat hukum dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas II B Wonosari.
“Yang bersangkutan langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Ari saat dihubungi wartawan, Jumat (7/2/2020) dikutip dari detik.com
Ari menjelaskan, Sumaryanto divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Wonosari pada April 2019 silam. Hakim memutus Sumaryanto bersalah menelantarkan orang dalam rumah tangga dan melanggar UU KDRT Pasal 49 UU No 23 Tahun 2004.
Merasa tak puas dengan keputusan majelis hakim, Sumaryanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi kemudian mendapat keringanan hukuman menjadi tiga bulan penjara. Proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi namun ditolak MA.
“Jadi perbuatan terdakwa bukan kekerasan, tapi menelantarkan orang dalam rumah tangganya dan masuk dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ucapnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi membenarkan eksekusi Sumaryanto. Ia menyebut Sumaryanto sudah diberhentikan sementara usai dilantik sebagai anggota DPRD Gunungkidul.
“Pak Maryanto itu dari (Fraksi) Gerindra, dulu dapil 5 saat Pemilu. Nah, kemarin begitu dilantik langsung diberhentikan sementara sambil menunggu (proses hukum) inkrah,” katanya saat dihubungi detikcom.
“Terus sebelum dieksekusi itu, hak-haknya sudah kami hentikan sejak Januari (2020), semua haknya gaji dan hak kunker semua sudah kami hentikan sejak inkrah,” sambung Agus.(int)
Komentar