RUBRIK.co.id,Bulukumba- Bakal calon (Balon) desa Bontonyeleng (Kades) Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Andi Baso Mauragwali rencananya menggungat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba
Opu sapaan akrab Andi Baso Mauragawali kepada Rubrik.co.id Selasa 11 Februari mengatakan jika itu tetap dilakukan dengan menyamaratakan untuk tetap dilakukan pelaksanaan fit and propper test alias uji kelayakan.
Sedangkan menurut Opu berdasarkan aturan, hanya desa yang lebih dari lima calon yang diwajibkan untuk pelaksanaan ujian ini.
Sedangkan PMD Bulukumba sendiri akan melakukan uji kelayakan untuk seluruh desa tanpa terkecuali, ini sama saja melabrak aturan.
“Sudah jelas melanggar Undang-undang dilanggar, termasuk Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, karena rujukan perda adalah undang-undang. PMD ini mau bikin aturan baru,” kata Opu.
Menurut adik Bupati Bulukumba ini dirinya mengancam tidak akan ikut tes, kalau berani dia lakukan, kita akan gugat. Karena itu tidak ada dalam aturan,” Ujarnya.
Penyataan Opu, dibenarkan oleh Legislator PDIP Bulukumba Zulkifli Saiye.
Menurut Zul, sapaannya, Dinas PMD harus menjalankan tes sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
Karena berdasarkan perda, lanjut Zul, hanya desa yang lebih dari lima calon saja yang harusnya mengikuti uji kelayakan.
Sementara di Desa Bontonyeleng, cakadesnya hanya dua orang saja.
“Adalah calon kades yang melebihi lima calon, karena maksimalnya kan cuman lima. Kalau lebih dari lima, untuk menggugurkannya, ya dilakukanlah uji kelayakan ini,” kata Zulkifli Saiye.
Olehnya, dia meminta Dinas PMD untuk konsisten menjalankan perda, bukan malah membuat aturan baru.
“Dinas PMD mau membuat aturan sendiri, dia dasarnya apa. Jelas melanggar. Saya hanya mengawasi. Intinya harus menjalankan perda, bukan menjalankan aturan sendiri,” Tutupnya. (Sy)
Komentar