RUBRIK.co.id, Bulukumba- Satreskrim polres Bulukumba menetapkan menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban bernama Paba (60) di Dusun Paojawae desa Pallambarae kecamatan Gantarang Senin sore 24 Februari 2020.
Tersangka adalah Muin bin Raside (60) merupakan Kepala Dusun (Kadus) warga dusun Bacari desa Pallambarae kecamatan Gantarang Bulukumba Sulawesi Selatan.
” Tersangka dijerat pasal 338 subs pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra Senin malam 23 Februari melalui pesan WasthApp nya.
Penganiayaan yang berujung kematian terhadap PabaPaba, kata dia terjadi pada Senin sore di kampung Paojawae desa Pallambarae.
Pelaku mengaku sakit hati dengan korban karena saat hendak meminjam pompa air milik salah seorang warga korban melarang dan akhirnya terjadi aduh fisikfisik yang menyebabkan pelaku tewas dengan mengenaskan.
Pelaku di bunuh dengan biji mata di congkel dan alat Vita dipotong oleh pelaku dan usai membunuh korban pelaku kemudian menyerahkan diri sendiri.
Dia memastikan tidak ada pelaku lainnya dalam peristiwa tersebut dan telah meminta keterangan dua orang saksi. Tersangka tersangka sudah diamankan di Mapolre Bulukumba.
“Untuk meredam ketegangan antara keluarga tersangka dan korban, kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman Polsek Gantarang , camat dan PLT Kepala desa untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.(sy)






