Berkas Dua Tersangka Pembuangan Bayi di Bulukumba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id,Bulukumba- Berkas dua tersangka kasus pembuangan bayi di jembatan Rawoa desa Possi Tanah kecamatan Kajang masing-masing Sudarmi alias Asse (32) dan Syamsuddin (45) resmi dilimpahkan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres Bulukumba Selasa 25 Februari 2020.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan kalau berkas kedua tersangka dinilai sudah rampung di penyidik sehingga diserahkan ke kejaksaan negeri Bulukumba.

” Berkas tahap pertama sudah kita kirim kekejaksaan tinggal menunggu apa konfirmasi balik dari sana dari pihak kejaksaan ” Ujar Berry.

Sebelumnya pihak kepolisian polres Bulukumba menetapkan Sudarmi alias Asse(32) dan Syamsuddin (45) masing masing warga Dusun Balleanging desa Possi Tanah kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Keduanya ditetapkan tersangka melalui beberapa tahapan dan terahir gelar kasus.Penetapan kedua tersangka dikarenakan keduanya yang terlibat langsung membuang bayi tersebut.

Sudarmi alias Asse bersama Syamsuddin secara kemupakatan ( bersama-sama) membuang bayi tersebut.

Kedua tersangka terancam dengan pasal 305 KUHP dengan pidana selama 5 tahun penjara bahkan tersangka juga kemunkinan bakal dikenai Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya adalah tiga tahun enam bulan penjara. (Sy)