RUBRIK.co.id, Bulukumba- Pelaku pembunuhan Marsuki Alias Mansur Bin Main 34 buruh bangunan warga kelurahan Palampang kecamatan Rilau Ale terancam 15 tahun penjara setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang petani Juke bin Baddu satu kampungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra minggu malam 1 Maret mengatakan kalau pelaku Marsuki alias Mansur telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya korban Juke bin Baddu setelah melalui pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara,” ungkap mantan kasat narkoba polres Pinrang ini.
Sementara itu kapolsek Rilau Ale Iptu H.Amri mengatakan kalau kondisi saat ini kediaman pelaku pembunuhan dan korban kondusif dan tidak ada hal hal yang mengancam kondisi kamtibmas.
Menurut mantan KBO Intel polres Bulukumba ini kendati, situasi kondusif pasca kejadian pembunuhan, namun kepolisian tetap melakukan antisipasi dengan melakukan monitoring dan memantau keadaan di lokasi termasuk kediaman pelaku dan korban.
” Anggota tetap pantau dan kita lakukan giat patroli namun sampai saat ini masih kondusif dan semoga tidak apa-apa, doakan saja” Ujarnya.
Sebelumnya Sabtu 28 Februari 2020 telah terjadi penganiayaan yang menewaskan Juke Bin Baddu 50 Petani warga Lingkungan Palampang Kelurahan Palampang di bunuh oleh lelaki Marsuki Alias Mansur Bin Main 34 buruh bangunan yang tidak lain satu kampung korban pada Sabtu tanggal 29 Februari 2020 sekitar jam 22.30 WITA di salah satu pesta pernikahan. (**)
Komentar