Oknum Mahasiswa di Bulukumba Ditangkap Narkoba

RUBRIK.co.id,Bulukumba- Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba menciduk oknum mahasiswa FA 22 warga Dusun Langiria Desa Bira kecamatan Bonto bahari atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu Selasa malam 3 Februari 2020 lalu.

Kasat narkoba polres Bulukumba AKP Hambali Makka mengatakan enangkapan oknum mahasiswa tersebut didasari laporan masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika di Desa Bira.

” Dari banyaknya laporan keresahan warga desa Bira kami lakukan lidik dan Alhamdulillah kami berhasil amankan satu oknum pelaku” Ujarnya.

Pelaku FA kami amankan dirumahnya di desa Bira kecamatan Bonto bahari setelah kami lakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan kami amankan barang bukti satu shacet yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat kami lakukan penangkapan kami juga geledah pelaku di lokasi dan kami dapatkan barang bukti yang kami duga itu sabu-sabu” Katanya

Di depan kepolisian pelaku FA mengakui kalau barang haram tersebut di dapatkan dari salah satu pelaku yang diduga pengedar yang rumahnya tidak jauh dari kediaman pelaku.

” Pelaku sudah kita amankan di polres Bulukumba bersama dengan barang bukti, selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan” Katanya.

FA terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana ancaman di atas lima tahun,” ujar mantan kasat narkoba polres Jeneponto ini. (Sy)

Komentar