Kuasai Sabu-Sabu Warga Jalanjang Bulukumba Ditangkap Polisi

RUBRIK.co.id, Bulukumba- Haerul alias  Haru Bin H.Arsyad 42 warga Gusunge kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan diamankan satuan res narkoba polres Bulukumba karena mengusai narkotika jenis sabu-sabu Rabu 11 Maret 2020 sekitar pukul 20:00 wita.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh kasat narkoba polres Bulukumba bersama anggota di rumah pelaku. Penangkapan ini karena adanya laporan dari masyarakat sekitar yang sudah resah dengan pelaku.

Kasat narkoba polres Bulukumba AKP Hambali Makka kepada Rubrik.co.id Jumat malam 13 Maret mengatakan benar pada waktu dan tempat tersebut di atas yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Res Bulukumba AKP Hambali dan KBO Sat Res Narkoba Ipda Arifuddin serta Kanit 1 Aiptu Muhsin bersama anggota sat Narkoba polres Bulukumba, melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap pelaku lelaki Haerul alias Haru dan ditemukan menguasai serta menyimpan narkotika jenis shabu.

Usai  diamankan barang bukti jenis sabu sabu ditangan pelaku di rumahnya, pelaku kemudian digelandang ke Kapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan polisi pelaku Haerul mengaku bahwa shabu tersebut di peroleh dari temannya yang beralamat di Kasuara Kecamatan Gantarang seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

” Usai diperiksa pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut” Kata Hambali.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 2 sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu , 1 buah bong lengkap kaca pyrex, 2 korek api gas dan 1 sumbu pembakar. (**)

Komentar