Selama Dua Bulan Lebih, Polisi di Bulukumba Panen 19 Tersangka Narkoba

RUBRIK.co.id, Bulukumba- Polres Bulukumba menangkap 19 tersangka penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang dengan menyita sejumlah barang bukti.

Penangkapan ini dalam kurun waktu kurang dari  bulan lebih,sepanjang periode Januari-Februari sampai Maret bulan ini.

Dengan banyaknya tersangka penyalahgunaan pengedar narkoba dalam waktu hanya dua bulan setengah, menandakan Kabupaten Bulukumba bisa dikategorikan darurat narkoba.

“Ada juga tersangka perempuan . Dia sudah tertangkap dua kali dengan kasus yang sama. Yaitu menjadi kurir sabu,” ucapnya.

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui kasat res narkoba polres Bulukumba AKP Hambali Makka berharap dengan penangkapan tersangka narkoba baik pengguna maupun pengedar setidaknya akan menekan angka peredaran narkoba di Bulukumba sesuai harapan kita semua termasuk bapak bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali.

“Ini adalah upaya bapak kapolres Bulukumba untuk menekan peredaran dan penggunaan narkoba di Bumi Panrita Kopi” Ujar mantan kasat narkoba polres Jeneponto ini.

Dikatakannya, dari sejumlah kasus narkoba yang diungkap, rata-rata pelaku sudah berusia dewasa. Para pelaku ini menyasar semua kalangan baik masyarakat sipil, maupun ASN.

“Para pelaku rata-rata dewasa, tidak ada anak di bawah umur. Sebagian pelaku juga sudah residivis kasus serupa,” ujarnya.(sy)

Komentar