RUBRIK.co.id,Samarinda – Jatmiko (30) dan Aan (30), warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diringkus jajaran satuan unit Narkoba Polresta Samarinda. Keduanya ditangkap pagi tadi di rumahnya.
“Kami amankan keduanya di rumahnya beserta barang bukti dan kemudian kita tindak lanjuti ke sini. Untuk saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Arif Budiman, kepada wartawan di kantornya, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Rabu (18/3/2020). Dikutip dari detik.com
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 20 paket sabu seberat 694,29 gram dan 34 bungkus ekstasi sebanyak 1.700 butir senilai Rp 1 miliar. Kedua pelaku ini mengaku sebagai buruh bangunan ini.
Kombes Arif mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba di Kota Samarinda. Sebelumnya, petugas menangkap Welly Purnomo dan Muhammad Bayu di Jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,82 gram pada Selasa (17/3) malam.
Polisi lalu menangkap satu pria lainnya, yakni Iwan, di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram, 1 tas merah, 1 sendok takar, dan 1 unit ponsel. Seorang pelaku lain, Dedy Dwi, ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,84 gram.
“Sementara barang bukti ini masih kami kembangkan, dari mana dan akan diedarkan ke mana saja,” kata Kombes Arif.
Keenam pelaku merupakan satu jaringan. Jatmiko diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, sementara Aan diduga merupakan kurirnya. Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan konsumen dari pelaku utama.
“Kami kenakan Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, Jatmiko membantah bahwa barang yang disita polisi adalah miliknya. “Itu bukan punya saya pak, saya nggak tahu punya siapa, mungkin punya Aan. Saya cuma numpang di rumahnya,” kata Jatmiko.(int)
Komentar