RUBRIK.co.id,Bulukumba- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba tangkap warga Kecamatan Bulukumpa berinisial Muh Asrul Roni alias Roni bin Rabasing 38 warga kecamatan Bulukumpa kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang kedapatan membawa Shabu Selasa, tanggal 17 Maret 2020, sekitar Jam 20.00 Wita
Asrul Roni di tangkap di jalan Sungai Teko Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba saat akan bertransaksi dengan pembeli.
Penangkapan Asrul Roni di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hambali di dampingi oleh KBO Narkoba Ipda Arifuddin dan Kanit opsnal Aiptu Muhsin bersama anggota Sat Narkoba Polres Bulukumba.
“Asrul Roni kami tangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa di Jalan Sungai Teko sering di jadikan tempat transaksi Narkoba, dan berhasil kami amankan 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu” ungkap AKP Hambali.
Lanjut mantan kasat narkoba polres jeneponto ini kalau setelah dilakukan pengembangan ada pelaku lain yang terlibat, namun setelah dilakukan penggerebekan pelaku sempat melarikan diri.
” Ada pelaku lain selain Asrul Roni, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian” Ujarnya.
Hambali Makka sampai saat ini sudah ada sekitar 22 orang tersangka yang telah diamankan dalam kasus narkoba sejak bulan Januari – Maret 2020 saat ini. (Sy)
Komentar