RUBRIK.co.id, Bulukumba- Kasus dugaan maraknya judi sabung ayam di wilayah polsek Kajang polres Bulukumba dibeberkan oleh tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Rike Alfian Nur bin Basri 26 warga Desa Bontotangga kecamatan Bontotiro Kamis 19 Maret 2020.
Kepada Rubrik.co.id Rike Alfian Nur di mapolres Bulukumba Kamis 19 maret mengatakan kalau barang bukti hasil curian berupa emas di enam lokasi di dua kecamatan Bontotiro dan Herlang yang telah di jual dipakai untuk judi sabung ayam di wilayah Kajang.
” Emas yang saya curi saya jual pak, terus uangnya saya pakai judi sabung ayam di salah satu arena judi di kecamatan Kajang” Ujar Fian sapaan akrab Rike Alfian Nur.
Sementara itu dalam interogasi kapolres Bulukumba terhadap tersangka saat press release tersangka juga mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk judi sabung ayam.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta membenarkan hal tersebut kalau tersangka mengakui kalau emas dan uang hasil curiannya digunakan untuk berjudi sabung ayam di wilayah kecamatan Kajang.
” Saya telah minta kasat reskrim untuk menindak lanjuti informasi dan pengakuan dari tersangka terkait masalah judi sabung ayam, untuk secara di tindak lanjuti ” Ujar kapolres.
Sementara itu kasat Reskrim polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan telah menerima perintah dari pimpinan dalam hal bapak kapolres untuk menindak lanjuti pengakuan dari tersangka terkait masalah adanya arena judi sabung ayam yang kerap didatangi tersangka untuk berjudi dari hasil curianya. (**)
Komentar