RUBRIK.co.id,Bulukumba- Di tengah-tengah maraknya penyebaran virus corona Covid-19, masih saja beberapa warga di Kabupaten Bulukumba melanggar imbauan dari pemerintah maupun polisi.
Warga masih nekat menggelar pesta resepsi pernikahan yang mengundang kerumunan massa, dan memiliki potensi kerawanan penyebaran virus yang marak terjadi di berbagai daerah.
Padahal, Kapolri sudah mengeluarkan larangan melalui maklumat Kapolri Nomor : Mak / 2 / III / 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Diketahui dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya,pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Sementara itu kapolsek Kajang AKP Khaeruddin telah mengeluarkan surat himbaun memutus mata rantai penularan virus covid 19 dengan melarang sementara di gelar kegiatan yang melibatkan orang banyak seprti Basar, event dan termasuk pesta pernikahan.
Sebagai bentuk keseriusan kapolsek telah memutuskan untuk sementara waktu tidak mengeluarkan surat izin keramaian dan apala bilang masyarakat melanggar himbauan tersebut maka kepolisian akan membubarkan dan memberi sanksi sesuai perintah kapolri. (**)
Komentar