Akibat Virus Corona, 23 Narapidana Lapas Bulukumba Dibebaskan Hari ini

RUBRIK.co.id,Bulukumba- Sebanyak 23  narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Taccorong kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan resmi bebas hari ini Rabu 1 April 2020.Pembebasan napi tersebut berkaitan dengan pencegahan virus Corona (COVID-19).

Ke-23 napi tersebut bebas bersyarat sesuai Kepmenkum HAM Nomor nomor 10 tahun 202 M.HH-19.PK/01.04.04  tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Hari ini mereka pulang dan menjalani asimilasi di rumah. Hari ini yang kami pulangkan sebanyak 23 orang,” ucap Kepala Rutan Bulukumba Syarifuddin Nakku

Rata-rata napi yang dibebaskan ini merupakan napi pidana umum. Mereka mendapat pembebasan bersyarat karena sudah menjalani seper dua perhari ini /dua pertiga masa tahanan Per-31 Desember 2020.

“Kebanyakan narapidana pidana umum yang sudah melewati setengah masa pidana. Nanti setelah tanggal bebas, mereka akan diberi surat bebas,” katanya.

Syarifuddin Nakku menambahkan pembebasan narapidana ini terdiri dari 18 narapidana laki-laki dan 5 narapidana perempuan 5 orang.

Sementara itu salah seorang keluarga narapidana kasus penipuan arisan, Hendra yang dimintai tanggapan terkait pembebasan keluarganya hari ini mengatakan kalau sangat bersyukur dengan adanya kebijakan pemerintah yang membebaskan keluarganya dari 23 Narapidana yang hari ini resmi mendapatkan asimilasi rumah.

“Sangat bersyukur dengan adanya kebijakan pemerintah nanti kami dari pihak keluarga akan lakukan pembinaan dirumah, ” Kata Hendra saat ditemui diruangan besuk lapas. (**)

Komentar