THR Tahun ini Terancam tidak Cair Gara-Gara Corona

RUBRIK.co.id, Jakarta – Pengusaha wajib membayar lagi tunjangan hari raya alias THR. Namun kini dunia usaha sedang terpukul akibat virus corona (Covid-19) mewabah. Lalu bagaimana nasibnya THR Lebaran nanti?

Agen travel juga mengaku berat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi para karyawannya. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat kembali melonggarkan kebijakan ketenagakerjaan seperti kebijakan soal PHK dan THR.

“Untuk THR, pengusaha tidak akan sanggup bayar sebab tak ada pemasukan dari Februari sampai April ini, untuk itu kalau bisa dilonggarkan peraturan ketenagakerjaannya atau diberi kebijakan baru terkait situasi darurat ini,” kata Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).dikutip dari detik.com

Sementara itu Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan banyak opsi yang sudah disampaikan pengusaha. Ada yang ingin membayar setengahnya saja, ada juga yang mau membayar penuh tapi dicicil.

“Ini memang ada teman-teman kita mungkin mau bayar full, tapi terkendala karena terdampak langsung. Ada juga yang 50%. Ada juga yang tetap komit, tapi boleh nggak dicicil, jadi tidak semua. Ujungnya karena apa? Cashflow lah ini,” kata Rosan kepada tim Blak-blakan detikcom, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2020).

Tapi pemerintah tegas bahwa pengusaha wajib membayar THR ke karyawan sebagaimana mestinya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembayaran THR bagi seluruh pengusaha khususnya sektor swasta hukumnya wajib. Sebab hal itu sudah diatur oleh undang-undang.

“Ini diingatkan, swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan Kementerian Tenaga Kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR,” ujar Airlangga usai ratas mengenai persiapan menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 secara virtual, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Int)

Komentar