RUBRIK.co.id,Bulukumba- Kepala Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba Asri nampaknya akan melakukan perlawanan usai sebelumnya dilaporkan kekepolisian dan kejaksaan negeri (kajari) Bulukumba oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepada Rubrik.co.id Minggu malam 5 April 2020, Asri mengatakan telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Muhammad Bachtiar, SH, MH untuk mengambil langkah hukum melaporkan balik ketua BPD di desanya karena telah men
“Biarlah proses hukum yang menyelesaikan, saya sudah menunjuk beberapa lawyer melalui kantor hukum Muh. Bachtiar Partners untuk menangani masalah ini kedepanya” Ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Lembanna Muh.Bachatiar mengatakan, bahwa persoalan ini sudah dimulai dilakukan penanganan perkara tersebut secara “Pro Justitia” atau yang bermakna “Demi Keadilan”
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan bertindak secara hukum. Dan akan melaporkan balik yang bersangkutan terkait dugaan Tindak Pidana Pasal 220 Jo pasal 317 KuhPidana“
Menurut Bachtiar mengatakan, persoalan klaimnya ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum, biar tidak menjadi abu-abu ditengah masyarakat.
Sebelumnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lembanna Kecamatan Kajang, H Bahtiar M melaporkan Kepala Desa Lembanna ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan dana desa.
Kepala Desa Lembanna atas nama Asri diduga memalsukan tanda tangan lingkup BPD dalam mengurus pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2017 hingga 2020.
Bahtiar mengaku telah melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib pada Jumat 27 maret 2020 lalu. Termasuk juga kepada DPRD Kabupaten Bulukumba.(**)
Komentar