Dinilai Bermasalah, Lokasi Pembangunan Sport Center di Bulukumba Dipindahkan

RUBRIK.co.id,Bulukumba- Pembangunan Sport Center yang telah direncanakan sejak tahun 2017 di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, dianggap bermasalah sehingga lokasi pembangunannya akan dipindahkan ke Desa Taccorong. Hal tersebut dibenarkan Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bulukumba, Aco Bahar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba memastikan pemindahan lokasi pembangunan Sport Center dari Desa Polewali ke Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba mengeluarkan telaah terkait dampak lingkungan yang diakibatkan nantinya.

“Berdasarkan hasil telaah DLHK, lokasi sport center dipindahkan ke Desa Taccorong. Dipindahkan karena lokasi awal dianggap bermasalah, dikarenakan terlalu dekat dengan TPA Sampah,” kata Aco Bahar, Senin, 6 April 2020.

Menurutnya ajika lokasi awal rencana pembangunan Sport Center dianggap bermasalah dikarenakan selain kepemilikan tanah yang tidak jelas, lokasi yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah juga menjadi faktor sehingga lokasi dipindahkan ke Desa Taccorong dengan luasan 4,5 hektare

TPA merupakan subzona penyangga yang pemanfaatannya hanya diperbolehkan untuk kegiatan industri, seperti daur ulang, pengolahan sampah dan penimbunan barang bekas. Sedangkan untum pemanfaatan lainnya tidak dibolehkan termasuk sarana olahraga.

Bahkan Aco menerangkan jika lokasi pembangunan Sport Center yang pindah ke Taccorong menyusut luasannya dibandingkan di Desa Polewali. Yang sebelumnya, Sport Center menggunakan lahan seluas 7,8 hektare, turun menjadi 4,7 hektare. Hal itu berdasarkan kebutuhan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bulukumba.

“Untuk pemanfaatan lainnya tidak diperbolehkan termasuk pemanfaatan sarana olahraga, sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 19/PRT/M/2012, tentang pedoman penataan ruang kawasan sekitar tempat proses akhir sampah,” jelasnya.

“Luasannya berkurang, dari 7,8 hektare, turun menjadi 4,7 hektare saja. Itu berdasarkan kebutuhan Dispora Bulukumba,” ujarnya.

Terkait nilai pembebasan lahan untuk lahan seluas 4,6 hektar, menurut Aco. Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp5,5 miliar lebih. Nilai tersebut disebut berdasarkan hasil perhitungan tim apresial, dimana setiap kepemilikan lahan mendapat nilai tafsir yang berbeda.

“Jadi nilai lahan disana setiap pemilik dihitung berbeda, cara perhitungan tim apresial mungkin berbeda. Mungkin karena disana semua tanah bersertifikat dan tentu melihat kondisi dan posisi tanah,” ungkap Aco.

Sekadar diketahui, pembebasan lahan pembangunan Sport Center di Desa Polewali telah dianggarakan sebanyak dua kali. Di tahun 2017 pemerintah menganggarkan pembebasan lahan sebesar Rp5 miliar dan Rp7 miliar ditahun 2018. Namun anggaran tersebut tidak digunakan lantaran tidak menemui titik terang hingga rencana pembangunan dipindahkan ke Desa Taccorong.

Terpisah, Ketua Fraksi PAN Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki mengatakan, sejak 2017 hingga 2019 lahan Pemkab setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sport center. Hanya saja, hingga saat ini belum ada progres yang jelas terhadap rencana pembangunan itu.

“Rencana pembangunan ini hampir setiap tahun dianggarkan. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan soal pekerjaan ini, Pemkab harusnya memperlihatkan keseriusannya,” ungkapnya.

Tidak adanya langkah serius yang dilakukan Pemkab membuat DPRD memberikan peringatan kepada pemerintah agar rencana pembangunan sport center agar bisa menemui titik terang. Jika tidak, DPRD menyarankan agar rencana tersebut dihentikan saja agar tidak membingungkan publik.

“Kalau memang tidak bisa, apa boleh buat, kita hentikan perencanaan, daripada anggaran terus terserap tetapi tidak ada realisasi,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Bulukumba itu.(**)

Komentar