RUBRIK.co.id,Bulukumba- Pengadilan Agama kabupaten Bulukumba selama bulan Januari sampai 8 April 2020 sudah memutus cerai 448 pasangan suami istri.
Angka perceraian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbilang masih cukup tinggi.
Tingginya angka perceraian dapat terlihat jelas tahun 2018 ke 2019 lalu. Tahun 2018, jumlah janda dan duda berdasarkan keputusan inkrah pengadilan negeri Bulukumba sebanyak 1.400 orang dan meningkat di tahun 2019 sebanyak 1.644.orang
Hal ini diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Negeri Bulukumba, Husain beberapa hari lalu kepada wartawan dikantor pengadilan agama (PA).
Menurut Husain kasus perceraian di kabupaten Bulukumba disebabkan oleh beberapa faktor.
“Didominasi pihak ketiga awal mulanya gara -gara HP Ada juga karena narkoba, faktor ekonomi, KDRT juga tapi tidak terlalu banyak,” Ujar Husain.
Namun, ditengah pandemi covid-19, jumlah perkara yang masuk mengalami penurunan.
Adapun perkara yang masuk dari data yang dihimpun wartawan perkara yang masuk di bulan Januari 2020 sebanyak 109 perkara, cerai talak 14 kasus, dan cerai gugat 89 kasus.
Dispensasi untuk pasangan nikah di bawah umur sebanyak 31 kasus, dan yang mendapat isbat nikah sebanyak 36 kasus.
Untuk bulan kedua Februari 2020, perkara masuk berkurang, yakni hanya sebanyak 68 perkara, terdiri dari 18 cerai talak dan cerai 49 gugat.
Dispensasi nikah dibawah umur 7 kasus dan isbat nikah 17 kasus.
Pada bulan Maret 2020 kembali berkurang, yakni sebanyak 54 perkara, cerai talak 7 dan cerai gugat 46.
Dispensasi nikah bawah umur 10 perkara dan isbat nikah 12 perkara.
“Tanggal 8 April 2020 ini, ada 14 perkara yang masuk, 12 cerai gugat dan 2 talak. 5 nikah dibawah umur, dan isbat nikah 1,” jelasnya.
Untuk diketahui per 1 April 2020, Pengadilan Agama kabupaten Bulukumba telah melakukan pembatasan jam pelayanan.
Untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 jam pelayanan kantor PA Bulukumba dikurangi yang kini hanya sampai jam 12:00 wita tidak seperti biasanya.(**)
Komentar