RUBRIK.co.id,Bulukumba- Prosesi pemakaman Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia di RSUD Andi Sultan Dg Raja mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI Minggu 12 April 2020.
Pemakaman almarhum J 72 tahun dilakukan Pihak rumah sakit sesuai standar WHO. penanganan Covid-19.
Pengamanan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian polres dan kodim 1411 Bulukumba untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa menganggu proses pemakaman.
” Benar kami dari TNI dari kodim 1411 dan Polres Bulukumba telah menurunkan anggota untuk melakukan pengamanan baik di RS maupun di lokasi pemakaman, ” Ujar Dandim 1411 Bulukumba Letkol Arm Joko Triyanto Mungu 12 April 2020.
Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.
“Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bulukumba Daud Kahal, menjelaskan, jasad J bakal dimakamkan di kampung halamannya di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe.
Sementara proses (pemakaman), beberapa polisi dan TNI serta aparat desa berjaga di lokasi,” katanya.
Prosesi pemakaman sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).
Sekadar diketahui, 1 berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Dg Radja Bulukumba, menunggal dunia, Minggu 12 April 2020.
Pasien merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Palangisang Kecamatan Ujung Loe, yang yang masuk ke RSUD dengan gejalan klinis batuk dan pneumonia, Sabtu 11 April 2020 kemarin.
“J meninggal sekitar pukul 3.30 Wita. Hasil pemeriksaan swab pasien telah dikirim ke Makassar kemarin, dan sementara ditunggu untuk penetapan statusnya,” Tutupnya(**)
Komentar