Dituding Salah Gunakan BLT Covid-19, Pejabat Dinsos Bulukumba Lapor Polisi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA– Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Bilukumba H Hawatiah melaporkan akun Facebook @Daeng Sitaba ke Mapolres Bulukumba, Selasa, 21 April 2020.

Hal tersebut dikarenakan, akun @Daeng Sitaba diduga melakukan pencemaran nama baik, dengan menuduh Hawatiah melakukan penyalahgunaan wewenang, terkait pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka penanganan Covid-19 di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang.

Dalam postingannya, akun Daeng Sitaba menyebutkan, jika Hawatiah yang merupakan isteri dari H Sappe
hanya memberikan bantuan kepada keluarganya saja.

” tabe mauka bertanya itu istrinya hj sappe mendata orang tdk mampu tp kenyataanya yg di data semua keluarganya jhe sy tdk irih jhe cuma tdk enak kalau sistim keluarga jhe,” tulis akun @Daeng Sinaba melalui akun facebooknya yang di share di group Info Kejadian Bulukumba.

” Saya laporkan karena telah merusak nama baik saya, bahkan membawa-bawa nama suami saya,” kata Hawatiah saat melapor di Mapolres Bulukumba.

Padahal menurut Hawatiah untuk penyaluran BLT untuk penanganan Covid 19 ini, dirinya tidak malakukan pendataan, melainkan Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional Pencepatan Penaggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

” Jadi apa yang dituduhkan ke saya itu fitnah, saya tidak melakukan pendataan, datanya langsung pusat yang menentukan,” jelas Hawatiah.

Hawatiah menyebutkan sebanyak 34 orang yang akan menerima BLT dalam rangka penanganan Covid-19 di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang.

Laporan Hawatiah di terima langsung Kanit Tipidter Polres Bulukumba Aipda Ahmad Fatir, yang mengaku akan segera menindalanjuti laporan tersebut.(**)

Komentar