RUBRIK.co.id BULUKUMBA- Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba menangkap lelaki berinisial AK 50 Tahun oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berinis Minggu 26 April sekitar pukul 14:30 Wita.
Informasi yang dihimpun Rubrik.co.id Pelaku AK di tangkap Jalan Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba oleh tim res Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka kepada Rubrik.co.id mengatakan pelaku AK warga Jalan Melati Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu di tangkap usai anggota narkoba serangkaian penyelidikan serta pengintaian.
” Pelaku oknum ASN ini sudah lama diintai oleh anggota karena adanya laporan kalau diduga adalah pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” Ujar Hambali.
Hambali mengatakan adanya laporan masyarakat sekitar tentang seringkali ada peredaran narkotika golongan I jenis shabu yang meresahkan masyarakat.Maka dari itu Unit I (Opsnal) Resnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin Lansung oleh Kanit I (Opsnal) Aipda Ashadi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku.
Pada minggu dini hari anggota res narkoba melakukan pengintaian teehadap pelaku yang kebetulan saat itu melintas dan kemudian ia dibuntuti oleh anggota dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang dibalut dengan potongan kantong plastik warna hitam yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.
” Saat anggota lakukan pengintaian terhadap pelaku, pelaku tiba tiba melintas dan dibuntuti oleh oknum anggota dan digeledah ternyata ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” Kata Hambali.
Usai diamankan polisi melakukan interogasi terhadap pelaku saat diintrogasi sekitar satu jam pelaku mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya yang telah ia peroleh dengan cara dibeli seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari lelaki Fadli Syam Alias Umbo Bin Cecep.
Usai mengetahui barang tersebut diperoleh dari pelaku FS 45 tahun warga Ujung Bulu kemudian anggota melakukan pengembangan serta pencarian serta pengejaran namun yang bersangkutan berhasil kabur.
Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut diatas dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik double klip yang dibalut dengan potongan kantong plastik warna hitam, yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram. (Id)
Komentar