AK Oknum PNS Diknas Bulukumba yang Ditangkap Polisi Merupakan Residivis Kasus Narkoba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- AK 50 Staf Ahli Dinas Pendidikan kabupaten Bulukumba yang ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini ungkapkan bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali kepada Rubrik.co.id Senin 27 April 2020 mengatakan kalau AK sudah pernah ditangkap sebelumnya karena kasus yang sama.

Pertama ditangkap AK menduduki jabatan di salah satu kantor luruh di Ujung Loe dari penangkapan tersebut AK langsung dicopot dari jabatannya.

” Yang bersangkutan sudah kedua kalinya ini tertangkap narkoba saat pertama sanksinya AK di copot dari jabatanya di kelurahan di Ujungloe,” Kata AM Sukri Sappewali.

Andi Sukri Sappewali, berjanji akan bertindak tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus narkoba.

Polres Bulukumba telah mengamankan oknum ASN berinisial AK, 50, Minggu (26/04/2020) siang. AK ini merupakan staf lingkup Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Bulukumba. Dia diamankan setelah diduga membawah paket sabu-sabu jenis narkotika.

“Kita tunggu proses hukumnya. Kalau dia terbukti terlibat, maka kita akan tindak keras. Bahkan bisa sampai pada pemecatan,” kata Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali, saat dihubungi melalui pesan aplikasi Whatshaap (WA), Minggu (26/04/2020.

Menurut dia, bahwa sudah dua kali terlibat, yang mana saat itu masih di Kelurahan Ujung Loe yakni 2018 lalu. Sekarang terlibat lagi. “Yang jelas kita tunggu proses hukumnya. Kita akan tindak keras jika terbukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali Hatta, mengaku, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga tentang peredaran narkoba di daerah ini.

“Setelah ada laporan warga. Maka kami dari Unit I narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dn pengintaian. Akhirnya, anggota berhasil menemukan barang bukti saat penggeledahan badan,” katanya.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Hambali, barang tersebut merupakan miliknya yang dia peroleh dengan cara membeli senilai Rp200 ribu dari lelaki FS yang beralamat di Kelurahan Tanah Kongkong. Namun, saat pengembangan yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya.

“Kemudian diperlihatkan barang diatas, dan terduga pelaku mengetahui dan mengenali barangnya. Karena barang bukti bukti tersebut yang disita oleh anggota dari dirinya,” jelasnya.

Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga penyalahgunaa dan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu. Maka telah dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk proses sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu buah plastik double klip yang balut dengan potongan kantong plastik berwarna hitam yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,32 gram. (**)

Komentar