RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Unit Res Narkoba Polres Bulukumba menangkap FA 33 warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan Senin 27 April 2020 sekitar jam 23:00 Wita di rumahnya.
Informasi yang dihimpun Rubrik.co.id mengatakan kalau pelaku FA 33 merupakan pemasok barang haram narkoba jenis sabu-sabu kepada AK 50 oknum PNS di Lingkup dinas Pendidikan kabupaten Bulukumba yang beberapa hari lalu diamankan polisi.
” FA merupakan penyedia ( penjual) narkoba jenis sabu-sabu yang ditempati terangkan AK untuk membeli sabu,”ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka.
Hambali Makka mengatakan kalau penangkapan terhadap pelaku FD berdasarkan penangkapan AK pada hari minggu tanggal 26 april 2020 lalu di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Caile kecamatan Ujung Bulu.
Usai menangkap AK polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan dari FA yang dimana ia merupakan hasil penunjukan berdasarkan keterangan dari tersangka yang sebelumnya ditangkap.
Resnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin Lansung oleh Kanit I (Opsnal) Aipda Ashadi melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah milik FA namun tidak ditemukan barang bukti.
Namun saat dilakukan introgasi pelaku FA mengakui bahwa benar ialah yang telah memberikan kepada tersangka AK yakni 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, dengan cara ia jual senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
Saat barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari AK diperlihatkan ke pelaku FA mengakui barang bukti tersebut memang dibeli dari dirinya
“Demi kepentingan penyelidikan serta penyidika pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (**)
Komentar