RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Main Bin Bodda 70 tahun warga jalan Jawi-Jawi kecamatan Bulukumba diamankan kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap anak menantunya sendiri Juma bin Bora 50 Tahun Kamis 30 April 2020.
Hal ini ditemukan Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, pelaku menganiaya korban dengan cara menebas korban dengan menggunakan parang.
” Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak menantunya sendiri dengan cara menebas korban hingga hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya,” Ujar Berry.
Peristiwa penganiayaan ini diduga disebabkan karena pelaku dan korban sebelumnya sempat perselisihan paham sampai cekcok mulut keduanya terjadi dan akhirnya berujung penganiayaan.
Ketidak Harmonisan antara mertua dengan anak menantu ini terjadi beberapa tahun lalu, sejak itulah hubungan keduanya sudah tidak membaik. menurut keterangan dari saksi sebelumnya kalau awal mula peristiwa ini diduga dikarena persoalan ayam.
” Peristiwa penganiayaan ini menurut keterangan saksi dan dan pelaku diduga sebabkan karena gara-gara ayam,” Kata Berry.
Akibat dari penganiayan ini korban saat ini masih menjalani peragawan intensif di RSUD Andi Sultan Daeng Radja karena mengalami luka robek pada bagian kepala, pergelangan tangan, dan luka robek pada bagian perut.
Sementara korban telah diamankan dipolsek Bulukumba untuk menjalani proses lebih lanjut. Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupaya satu senjata tajam jenis parang panjang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.(**)
Komentar