Cabuli Anak Tetangga, Kakek 72 Tahun di Bulukumba Ditangkap Polisi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kakek berinisial HA 72 Tahun warga Dusun Bontolohe desa Balong kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan ditangkap polisi polres Bulukumba Kamis malam 7 Mei 2020 karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap AA 13 tahun tetangganya.

Informasi yang dihimpun Rubrik.co.id Jumat dini hari 8 Mei mengatakan kalau pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut pada senin 4 Mei 2020 sekitar jam 13.30 WITA di rumah pelaku.

” Pelaku dan korban adalah tetangga, pelaku tinggal sendiri di rumahnya sehingga aksinya tersebut leluasa dilakukan, ” Ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba Bripka Ajis Safri.

Menurut Ajis kalau dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik PPA menyebutkan kalau pelaku melakukan aksinya dengan cara melakukan bujuk rayu terhadap korban.

Didepan penyidik pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan cara memegang bebarapa bagian tubuh korban.

” Dugaan sementara pelaku membujuk korban dengan dengan diimingi uang jajang Rp.1000 sampai Rp.5000 rupiah, saat hendak melakukan aksinya,” Ujar Ajis.

Dari laporan korban polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan saat ini pelaku telah ditahan di polres Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan kalau pelaku melakukan aksinya dengan cara memegang dan mencium payudara korban, kemudian membuka celana dalam korban dan mengosok-gosokkan alat kelamin pelaku di kemaluan korban.

” Dihadapan penyidik korban mengakui perbuatanya tersebut,” Kata Berry. (**)

Komentar