RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Penyidik polres Bulukumba terus melakukan pemeriksaan terhadap HA 72 kakek pelaku cabul anak tetangganya sendiri Senin 4 Mei 2020 lalu di Dusun Bontolohe desa Balong kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan terancam 15 tahun penjara.
Hal ini dikemukakan kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra melalui kanit PPA Polres Bulukumba Bripka Ajis kepada Rubrik.co.id Jumat 8 Mei 2020.
Menurut Ajis kalau saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Beberapa orang saksi termasuk saksi korban juga akan segera dipanggil untuk untuk dilakukan pemeriksaan.
” Pelaku sudah kita tahan dan sekarang sementara proses penyelidikan dan pemeriksaaan Saksi-Saksi,” Katanya.
Lanjut Ajis kalau pelaku diancam undang-undang tahun 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1.
Dimana p asal 81 Ayat 1, isinya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 76D yang dimaksud, berdasarkan UU 35/2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara untuk pasal Pasal 82 ayat berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 76E yang dimaksud sesuai UU 35/2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (**)
Komentar