Pelaku Pembunuhan Warga Bantaeng Dilokasi Judi Sabung Ayam Menyerahkan Diri

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Risman Alias Caco Bin Nawa 24 tahun warga Dusun Batuara Desa Gattareng kecamatan Gantarang yang merupakan pelaku pembunuhan lelaki Sarifuddin Bin Poko 35 Tahun warga Kampung Kayangan Kelurahan Bonto Atu kecamatan Bisappu kabupaten Bantaeng menyerahkan diri ke polres Bulukumba Minggu 10 Mei 2020.

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra kepada Rubrik.co.id mengatakan pada hari Senin tanggal 10 Mei sekitar pukul 16.30 wita telah datang seorang laki-laki yang mengaku lelaki Risman Alias Caco ke Mapolres Bulukumba dan mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan penganiayaan yg menyebabkan korban Sarifuddin di Dusun Bonto Bayam Desa Gattareng Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba pada hari Jumat yang lalu.

” Dedepan polisi ia pun mengakui bahwa setelah melakukan pembunuhan tersebut ia membuang barang bukti 1 (satu) senjata tajam jenis badik pada saat dirinya melarikan diri dari TKP,” Ujar Kasat.

Berry Juana Putra mengatakan kalau awalnya sebelum pelaku menyerahkan diri pihak kepolisian polres Bulukumba telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi polisi mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.Polisi kemudian bergerak kerumah pelaku untukl melakukan penangkapan , namun saat anggota tiba dirumah pelaku sudah meninggalkan rumahnya.

” Dirumah pelaku kami ketemu dengan keluarganya dan kami minta agar pelaku segera menyerahkan diri ke Mapolres Bulukumba,”ujarnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit tindak pidana umum (Tipidum).Pelaku telah resmi ditahan disel tahanan polres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kuat dugaan motif dari kasus pembunuhan ini didasari masalah hutan piutang.Uang yang dipinjam korban ke pelaku ada kesepakatan untuk membayar beberapa hari kemudian. Hingga jatuh tempo, korban belum juga melakukan pelunasan.

“Jadi korban ini meminjam uang sebesar Rp400 ribu terhadap pelaku,” kata AKP Berry Juana Putra.

Sebelumnya paada hari Jumat lalu 8 Mei 2020 sekitar Pukul 16.30 korban di temukan oleh saudaranya di pinggir di Kampung Kili-Kili Desa Pattallasang Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Bantaeng yang berdekatan dengan TKP pembunuhan dalam keadaan sudah meninggal dunia dan hasil pemeriksaan Bantaeng bahwa korban mengalami luka pada bagian pundak sebelah kiri akibat luka tusuk benda tajam.(**)

Komentar