RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Motif tewasnya lelaki Sarifuddin Bin Poko 35 Tahun warga Kampung Kayangan Kelurahan Bonto Atu kecamatan Bisappu kabupaten Bantaeng mulai terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ki pihak kepolisian polres Bulukumba Minggu 10 Mei 2020 .
Dihadapan penyidik sat reskrim Polres Bulukumba pelaku Risman Alias Caco Bin Nawa 24 tahun warga Dusun Batuara Desa Gattareng kabupaten Bulukumba mengaku tega menghabisi nyawa lelaki Sarifuddin bin Poko dikarenakan telat membayar hutang sebesar Rp. 400 ribu kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan motif pembunuhan didasari atas utang piutang dimana uang yang dipinjam korban ke pelaku ada kesepakatan untuk membayar beberapa hari kemudian. Hingga jatuh tempo, korban belum juga melakukan pelunasan.
Dari hasil penyelidikan sementara tersangka di sangka dengan Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.Dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Dikenakan pasal tersebut karena tersangka dapat dikatagorikan melakukan penganiayaan berat dan menyebabkan hilang nyawa orang lain”tutup Berry.(**)
Komentar