RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Naas menimpa lelaki Jumadil Alias Jum Bin Umar 35 tahun warga Jalan Karaeng Kasia’ Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba Senin malam 11 Mei 2020 sekitar pukul 20:00 Wita
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka kepada Rubrik.co.id Senin malam mengatakan kalau pelaku ditangkap Jalan Dato Tiro Kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
” Saat kami lakukan penangkapan terhadap pelaku tidak ada perlawanan,” Kata Hambali.
Mantan kasat Narkoba polres Jeneponto ini menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga sering membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Dari informasi ini kami bersama anggota Opsnal Resnarkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan pengintaian.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba serta didampingi oleh KBO Ipda Andi Umar dan Kaurmintu Sat Resnarkoba Aiptu Suriadi melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Dato Tiro kelurahan Kalumeme kecamatan Ujung Bulukumba dan saat dilakukan penggeledahan badan pelaku polisi menemukan barang bukti 5 (Lima) buah plastik doubel klip yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,44 (lima koma empat empat) gram.
Usai ditangkap pelaku kemudian digelandang ke kapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Hambali Makka dalam introgasi awal diruangan penyidik Res Narkoba polres Bulukumba pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu tersebut akan dijual di Kabupaten Bulukumba.
” Saat anggota introgasi dan perlihatkan kembali semua barang bukti disita, pelaku mengakui kalau semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dicarikan pembeli di Bulukumba,”kata Hambali Makka.
Selain menyita barang bukti 5,44 gram sabu polisi juga menyita barang bukti 5 (lima) buah amplop kertas warna putih, 1buah plastik bekas pembungkus popok 1 unit handphone merk nokia warna hitam.
Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu pelaku telah ditahan di mapolres Bulukumba untuk proses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. (**)
Komentar