RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Bandar narkoba jenis sabu-sabu Jumadil Alias Jum Bin Umar 35 tahun warga Jalan Karaeng Kasia’ Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan yang ditangkpenjaran malam 11 Mei 2020 terancam 6 tahun penjara.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka mengatakan kalau saat ini pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sementara narkoba jenis sabu yang di sita rencananya akan dilakukan tes dilabolatorium Polda Sulsel.
“Barang bukti sekitar 5 Gram narkoba jenis sabu akan diperiksa labfor Polda Sulsel”, katanya.
Pelaku Jumadil mengatakan atas perbuatan , pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Selama bulan Ramadhan 2020 ini kepolisian telah mengamankan 2 orang pelaku narkoba satu satu diantaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemkab Bulukumba. (**)
Komentar