RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepala dinas sosial kabupaten Bulukumba Syarifuddin diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Polres Bulukumba Jumat 15 Mei 2020.
Informasi yang dihimpun Rubrik.co.id Jumat mengatakan kalau kadis sosial kabupaten Bulukumba diperiksa penyidik Tipikor terkait bantuan kepada warga terdampak covid-19 di kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra melalui kanit Tipikor Ipda Muhammad Ali saat ditemui diruang kerjanya mengatakan kalau pemeriksaan terhadap kadis sosial dilakukan menyusul adanya permasalahan terkait bantuan sembako yang di protes oleh anggota DPRD Bulukumba karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang telah disepakati.
Menurut Muhammad Ali kalau hasil pemeriksaan sementara kadis sosial menyebut kalau bantuan tersebut yang awalnya disepakati berupa beras namun belakangan berubah menjadi gula karena sudah sesuai dengan RKA yang disepakati saat rapat antara Bupati Bulukumba dengan dinas Sosial beberapa waktu lalulalu dengan mengganti biaya pembelian beras menjadi gula sebanyak 2 Kilogram.
” Kita telah periksa pak kadis sosial dan kita telah mintai keterangan terkait hal ini,” Ujar Kanit Tipikor.
Ditambahkan Muhammad Ali kalau pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait hal ini, kendati kepala dinas sosial telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik polres.
Sebelumnya kepala dinas Sosial kabupaten Bulukumba jika jumlah beras yang diterima oleh warga tetap ada, hanya saja sebanyak 3 kilogram saja bukan 15 kilogram.
Pada perencanaan awal, pihaknya kata Syarifuddin, memang mengusulkan anggaran beras tersebut sebanyak 15 kilogram untuk 5.000 KK.
Namun akhirnya dibatalkan karena adanya bantuan dari stok cadangan beras dari Bulog sebanyak 30 ton dan 9 ton dari Dinas Ketahanan Pangan.
“Jadi dalam refocusing anggaran beras itu tidak jadi kita anggarkan, namun mengganti menjadi gula pasir 2 kg,” jelas Syarifuddin.
Setelah itu, lanjut dia, jumlah penerima bantuan bahan pokok ditambah dari 5.000 menjadi 6.500 KK.(**)
Komentar