Ketahuan Pacari Istri Orang, Pria ini Tewas Dibunuh

RUBRIK.co.id- Sepekan buron, tiga saudara kandung yang membunuh dua tetangganya ditangkap polisi. Pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam dan cemburu. Ketiga pelaku adalah Randi Saputra alias Giduk (34), Akibsah (43), dan Rusman alias Sorang. Semuanya warga Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan.

Randi dan Akibsah ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah pondok di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir, Sumsel, sementara Rusman diringkus di rumahnya, Senin (25/5). Polisi menyita parang dan pisau sebagai barang bukti.

Pembunuhan itu berawal saat korban Amin alias Anang Gondrong (45) dan Junaidi alias Robert (25) mendatangi kontrakan tersangka Randi di Prabumulih, Selasa (19/5) sore. Di situ, mereka memergoki Randi tengah bermesraan dengan istri Robert berinisial RB.

Kesal, kedua korban mengejar tersangka untuk melakukan penganiayaan. Tersangka Randi berhasil bersembunyi di rumah tetangganya dan menghubungi kedua kakaknya untuk meminta bantuan sambil membawa parang dan pisau.

Kemudian, ketiga tersangka mencari kedua korban dan bertemu di rumah tetangganya. Tanpa banyak bicara, para tersangka membacok Robert beberapa kali hingga tewas di tempat.

Korban Anang awalnya selamat meski turut dibacok satu kali. Namun, dia berhasil dikejar para tersangka dan kembali dibacok dan ditusuk lalu tewas.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengatakan, para tersangka menghabisi dua korban dilatarbelakangi dendam dan cemburu. Tersangka Randi berpacaran dengan istri korban Robert dan tak terima hubungannya terganggu.

“Ketiga tersangka adalah saudara kandung. Motif karena dendam dan cemburu,” ungkap Wayan, Selasa (26/5).dikutip dari Merdeka.com

Dari penuturan tersangka Randi, dia berpacaran dengan istri korban Robert sejak akhir 2019. Hanya saja dia tidak mengetahui wanita itu masih memiliki suami sah.

“Wanita itu mengaku sudah janda, ternyata masih bersuami. Nah, suaminya itu mengetahuinya dan bermaksud membunuh tersangka,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga kakak beradik itu dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara atau hukuman mati.(int)

Komentar