RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Asward (20) yang ditangkap unit Resmob Polres Bulukumba Rabu 27 Mei 2020 ,karena terlibat dalam kasus jamret gelang emas 10 gram terancam tujuh tahun dibui.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Untuk penadah, kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” Ujar Berry Juana Putra.
Sementara data yang dihimpun Rubrik.co.id Asward adalah anak mantan oknum Kades di Bulukumba sempat ditangkap kamis 2 Mei 2019 lalu saat ini pelaku ditangkap sedang menggunakan motor dinas Yamaha N-Max berwarna merah dengan nomor polisi DD 6586 H yang juga berplat merah yang merupakan motor dinas.
Tidak lama kemudian fakta pemilik motor tersebut Kepala Desa Garanta 2019 lalu (bukan kepala desa saat ini). (**)
Komentar