Ditangkap Hendak Nyabu, Dua Ibu Muda di Bulukumba Terancam 5 Tahun Penjara

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) muda yakni SR (27) dan CK (23) terancam 5 tahun penjara karena tertangkap hendak pesta sabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP. Hambali Makka kepada Rubrik.co.id mengatakan kalau saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit narkoba polres Bulukumba.

Kepolisian akan mengirim barang bukti kristal bening yang diduga sabu untuk di tes di labolatorium Foresnif polda Sulsel bersama dengan urine keduanya untuk memastikan apa kedua pelaku memang pengguna atau bukan.

” Kita akan tes dulu barang bukti yang disita dari pelaku dan temasuk urine pelaku untuk membuktikan kalau pelaku pengguna dan pemilik barang haram tersebut,” Kata Hambali

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara.

Ditambahkan Hambali Makka kalau kepolisian polres Bulukumba terus menerus berupaya menekan peredaran dan penggunaan narkoba di Bulukumba.

Hambali berharap agar masyarakat bisa melaporkan ke pihak kepolisian baik di polres maupun di polsek apabilah melihat adanya hal-hal yang mencurigakan.

Sebelumnya Kamis 28 Mei 2020, satuan Res narkoba di pimpinan langsung kasat Narkoba AKP. Hambali Makka bersama dengan anggota melakukan menangkapan terhadap SR bersama rekangnya CK di perjalanan kesalah satu rumah di BTN Bayu Perdana untuk menggelar pesta sabu,namun keburu ditangkap.

Dari penangkapan dua pelaku polisi mengamankan barang bukti ,1 buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, dan unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa plat yang digunakan kedua pelaku berboncengan. (**)

Komentar