RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus pencurian pakaian dan Hp yang meresahkan pedagan pasar Tanete kecamatan Bulukumpa beberapa malam terahir akhirnya dibekuk oleh tim Resmob Polres Bulukumha Senin 8 Juni 202.
Para pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Anugrah Pandi alias Pandi Bin Sainuddin
19 tahun warg Buhung Tellang Desa Balangpesoan, Irsan Afandi alias Pandi Bin Sukri
18 Tahun warga Bole-Bole Dusun Sapobonto Desa Sapobonto Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bululumba
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra membenarkan penangkapan tersebut.Polisi awalnya menangkap pelaku Anugerah Pandi (19) dan Irsan Arfan (18) masing-masing warga kecamatan Bulukumpa.
Dari laporan korbam A. Syamsir (57) warga jalan Pahlawan Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa yang melaporkan kasus pencurian pakaian dalam toko miliknya yang ada dipasar Tanete , polisi dari polsek Bulukumpa bersama polres Bulukumba melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang terkait identitas pelaku.
Berry Juana Putra mengatakan dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan pencarian Barang Bukti terkait kasus Hand Phone dan Kartu data berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/51/VI/2020/Sek Bulukumpa, tanggal 01 Juni 2020 kemudian tempat penyimpanan Barang Bukti Hand Phone dalam sebuah Tas ditemukan sejumlah pakaian baru yang diduga kuat ada kaitannya dengan kasus pembongkaran kios/pencurian pakaian di Kompleks Pasar Harue.
Setelah dilakukan serangkaian Penyelidiikan lanjutan, kemudian diperoleh keterangan bahwa yang melakukan aksi pencurian pakaian tersebut yakni 2 orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian Hand Phone dan Kartu data yg telah diamankan
Ditambahkan Kasat Reskrim dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang diamankan, kemudian mengarah pelaku lain yang turut bersama-sama melakukan aksinya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainya , yakni Muhammad Iskandar Nawwi alias Anda Bin Nawawi (17) warga kompleks Masjid Nurul Huda jalan Kopi Lingkugan Tanete, Hardiansyah Yusril alias Yusril alias Uci Porori bin Muh Yusuf (19) warga lingkungan Jawi-Jawi kelurahan Jawi-Jawi kecamatan Bulukumpa.
Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti beberapa lembar pakaian yang dikemas dalam 8 buah tas (kondisi baru) dan diantaranya telah digunakan oleh para pelaku serta beberap unit Hp dan kartu data.
Keempat pelaku saat ini telah ditahan untuk mempetanggun jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, karena dinilai melanggar Pasal 363 KUHP .(**)
Komentar