Curi Kacang Tanah , Petani di Kampung Baru Polewali di Tangkap Polisi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan Res Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba menangkap

Baharuddin Bin Safir (26) Petani warga Kampung Baru desa Polewali Kecamatan Gantarang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan Minggu 14 Juni 2020.

Informasi yang dihimpun Rubrik.co.id mengatakan pelaku ditangkap karena dilaporkan oleh Suardi Bin Pado (35) Wiraswasta warga Jalan Durian kelurahan Loka kecamatan Ujung Bulu pada bulan April 2020 lalu atas kasus pencurian 15 karung kacang tanah.

Kapolsek Ujung Bulu AKP .H.Safaruddin mengatakan kalau pelaku ditangkap usai polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan terkait adanya laporan pencurian seorang warga.

Dimana pada awalnya pelaku bersama dengan temanya masuk kedalam gudang penyimpanan jualan korban dan mengambil 15 karung yang berisi kacang tanah milik korban

Dua orang pelaku satu diantaranya adalah masih anak dibawah umur telah diamankan di sel tahanan polsek Ujung Bulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

” Kami tidak sebut identitas satu pelaku karena pertimbangan yang bersangkutan adalah masih berstatus anak dibawah umur,” Ujarnya.

Dari kasus pencurian ini korban mengalami, kerugian Rp 20 .790.000 dan saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Polisi mengamankan barang bukti kacang tanah , sedangkan pelaku sendirin diancam pasal 362 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara. (**)

Komentar