Aniaya Istri Sendiri , Oknum Sekertaris Lurah di Bulukumba Ditangkap Polisi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- HR (28) oknum sekertaris lurah (Seklur) di kecamatan Ujung Bulu kabupaten Bulukumba ditahan penyidik polres Bulukumba dilaporkan AT (25) istrinya sendiri dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun Rubrik.co.id, mengatakan pelaku yang merupakan oknum lurah yang juga Alumni Institute Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) tersebut sudah kerap kali melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Bahkan korban diketahui adalah anggota Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas dimapolres Bulukumba.

Bukan hanya itu informasi lain yang dikumpulkan Selasa 16 Juni 2020, mengatakan kalau pelaku menganiayaa korban dengan melempar korban toples sehingga mengalami luka memar dibagian paha korban.

Karena tidak terimah dengan perlakuan pelaku yang sudah kerap menganiaya dirinya akhirnya kasus ini dilaporkan kepihak kepolisian polres Bululumba.

Kasat Reskrim Polres Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra membenarkan adanya kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum sekertaris lurah (Seklur) di kecamatan Ujung Bulu.

“Terlapor sudah kita amankan di kantor polisi usai dilaporkan istrinya sendiri,” Ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim pelaku HR dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**)

 

Komentar