Pembunuh Ayah Tiri di Bulukumba Terancam 15 Tahun Penjara

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Heri Bin Udin (20) warga di Jalan Sungai Teko, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang tega menghabisi ayah tirinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dijerat dengan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra kepada Rubrik.co.id Senin 22 Juni 2020 mengatakan kalau penyidik tindak pidana umum (Tipidum) saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi.

“Saat ini kita sudah tetapkan status Heri bin Udin dari pelaku menjadi tersangka, kasus ini masih terus berjalan,” Ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku dimapolres Bulukumba, yang bersangkutan mengakui perbuatanya yang telah melakukan penganiyaan dengan menikam korban yang ayah tirinya sendiri hingga tewas dengan badik” Kata Berry.

Ditambahkan Berry dari pengakuan pelaku kalau dirinya tega menbunuh ayah tirinya lantarang emosi dengan kelakuan korban yang kerap bertengkar dengan ibunya sendiri.

Sebelumnya salah seorang warga di Jalan Sungai Teko, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, menikam ayah tirinya hingga meregang nyawa, Minggu 21 Juni 2020, sekitar pukul 20.00 WITA.

Pelaku yang diketahui bernama Heri Bin Udin (20), menikam Hakim Bin Benteng (45) yang merupakan ayah tirinya sendiri, hingga korban tewas di tempat sebelum dilarikan ke rumah sakit.(**)

Komentar