RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan res narkoba polres Bulukumba meringkus lelaki Hamzah Rajamuddin als Hamzah bin Rajamuddin (33) petani warga Dusun Tamapalalo Desa Tammatto Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba Sabtu 20 Juni 2020 lalu.
Kepada Rubrik.co.id, Rabu 24 Juni kasat Narkoba polres Bulukumba AKP Hambali Makka membenarkan penangkapan pelaku penyalagunaan dan pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku Hamzah Rajamuddin als Hamzah bin Rajamuddin (33) ditangkap di Dusun Talle-talle Desa Topanda Kecamatan Rilau Ale.
Menurut Hambali kronologis penangkapan pelali berawal hari sabtu tanggal 20 juni 2020 sekira pukul 00.05 Wita,anggota opsnal narkoba, mendapat informasi dari masyarakat kalau didusun Talle-Talle Desa Topanda kecamatan Rilau Ale Bulukumba sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis shabu.
Dengan adanya laporan ini sehingga anggota bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin oleh Kanit opsnal Aipda Ashadi bergerak untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan atas informasi tersebut.
Ditambahkan Hambali sesampai anggota di TKP langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti satu sachet keristal bening yang diduga narkoba dalam penguasaan pelaku.
” Saat intrigasi introgasi di lapangan kalau pelaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari pelaku berinisial SY dengan cara pelaku membelinya dengan harga Rp.1.250.000 (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),” Ujar mantan kasat Markoba Polres Jeneponto ini.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan kemudian di bawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah pembungkus rokok surya yang di dalamnya terdapat 1 sachet plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu unit handpone merek vivi warna hitam.” Tutupnya. (**)
Komentar