H.Andi Edy Manaf Sosialisasi Perda di Bontonyeleng

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Anggota DPRD Sulsel, H.Andi Edy Manaf menggelar sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Desa Bontonyeleng , Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba Sabtu 27 Juni 2020.

Dalam kegiatan itu, H.Andi Edy Manaf didampingi kepala Desa Bontonyeleng Andi Mauragawali , Baninsa Serma Sappewali dan Bhabinkamtibmas Aipda Idra Gunawan dan dihadiri ratusan warga.

Di hadapan warga, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki tagline ‘Temanta Semua”,mengatakan perda ini memiliki arti penting tidak saja bagi pemerintah, tapi juga bagi petani sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan para petani.

“Pertanian masih jadi penyumbang terbesar bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena memang sebagian besar penduduk di Kabupaten Bulukumna bekerja di sektor pertanian. Bulukumna ini adalah lumbung penghasil beras ,” kata H.Andi Edy Manaf.

Menurut Andi Edy Manaf tujuan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 ini agar masyarakat bisa memahami bahwa yang dimaksud dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah, bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah,” kata Andi Edy Manaf

Menurutnya, dalam Perda tersebut juga diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

“Hal itu adalah sebuah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengendalikan lahan pertanian pangan dan kawasan itu sendiri secara berkelanjutan,” ujar Andy Edy Manaf

Lebih lanjut, anggota DPRD Provensi dua priode ini mengatakan, tujuan utama adanya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk melindungi kawasan lahan pertanian secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

“Saya berharap setelah acara sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 ini, nantinya masyarakat dapat memahami keterkaitan Perda nomor 4 tahun 2014 dengan aktifitas sehari hari warga dalam bertani. Insya Allah, saya akan berupaya membantu serta menjalin sinergitas dengan masyarakat dalam peningkatan hasil pertanian,” tutupnya.

Sementara itu tokoh masyarakat desa Bontonyeleng H.Hamzah mengapresiasi apa yang dilakukan H.Andi Edy Manaf ini. Menurutnya, baru kali ini ada anggota DPRD Sulsel yang melakukan kegiatan sosialisasi di kampungnya.

“Ini penting karena bagaimana pun masyarakat harus diberi pemahaman agar kita semua tahu aturan yang ada,” ujarnya.

“Ini juga kesempatan yang baik untuk menyampaikan beberapa aspirasi kami langsung kepada anggota DPRD Sulsel, apalagi, Pak H.Andi Edy Manaf ini, putra daerah” tambah H.Hamzah. (**)

Komentar