RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kepolisian polres Bulukumba dari satuan Res Narkoba menangkap
Andi Yunus Alqadri Alias Andi Yunus Bin Patta Jaelani (18) p engemudi warga Dusun Limbung Desa Tambangan Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Kamis 6 Agustus 2020 sekitar pukul 15:30 Wita.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui Kasat Narkoba AKP Hambali Makka kepada Rubrik.co.id mengatakan kalau pelaku ditangkap dengan Melakukan Penghadangan dijalan serta Penggeledahan Badan dan kendaraan pelaku.
Hambali Makkka menjelaskan Resnarkoba Polres Bulukumba dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba melakukan pengintaian serta penghadangan serta penangkapan terhadap terduga tersebut diatas yang dimana berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku diduga menguasai serta menyimpan narkotika golongan I jenis shabu
Pada saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku berusaha membuang barang bukti tersebut keaspal dan dilihat oleh anggota dan kemudian diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis shabu.
“Barang bukti coba dihilangkan pelaku dengan membuang kejalan, namun dilihat anggota yang melakukan penangkapan. Kepada polisi mengakui kalau merupakan miliknya,” Ujar Kasat Narkoba.
Saat pelaku diperiksa pelaku mengaku barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak ia kenali dengan harga senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan ia pula mengakui jikalau narkotika jenis shabu tersebut untuk ia pakai atau konsumsi sendiri.
” Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan maka pelaku dibawa kemapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Ujar Hambali.
Polisi menyita barang bukti satu buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan satu unit handphone merk Samsung lipat duos warna putih
Sementara informasi yang dikumpulkan di Mapolres Bulukumba , kalau sejak Januari-Juli 2020 sudah tercacat puluhan pelaku narkoba yang telah diamankan. (**)
Komentar