RUBRIK.co.id ,BULUKUMBA- Setelah menunggu lama, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba menerimah hasil audit inspektorat Kabupaten Bulukumba terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Sosial Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba tahun 2020.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali kepada Rubrik.co.id mengatakan, hasil audit dari Inspektorat Bulukumba, ditemukan dugaan Mark Up sebesar 344 Juta Rupiah.
Ditambahkan Ipda Ali, penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan, untuk mengetahui apakah perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hasil audit kabupaten dalam hal ini investorat telah kita laporkan ke bapak Kapolres Bulukumba dan meminta untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Ujar Muh Ali Senin 10 Agustus 2020.
Untuk rencana gelar kasus sendiri, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan kepolda Sulsel untuk dilakukan gelar kasus.
Terkait dengan penetapan tersangka, belum bisa dilakukan, nanti akan digelar perkara untuk memastikan apa kasus ini sudah bisa ditingkatkan kepenyidikan.
“Kalau tersangka belum bisa kita tentukan, karena ini masih berproses ada beberapa tahapan telah dilalui,” Katanya.
Menurut Muh Ali kalau tahun ini polres Bulukumba menangani empat kasus dugaan korupsi dikabupaten Bulukumba. (**)
Komentar